Pemilih dapat mengunjungi kantor KPU atau menghubungi nomor hotline resmi yang disediakan oleh KPU. Para petugas akan memberikan bantuan dan melakukan verifikasi data pemilih untuk memastikan apakah pemilih seharusnya masuk dalam DPT. 2. Kesalahan Penulisan Nama Semakan Daftar Pemilih. Sila masukkan No. Kad Pengenalan (cth: 98xxxxxxxxxx) / No. Perkhidmatan Tentera (cth: Txxxxx) / No. Perkhidmatan Polis (cth: RFxxxxx/RFSxxxxx/Gxxxxx). TRIBUNWOW.COM - Cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 atau belum bisa disimak di artikel ini. Cara cek nama di DPT Pemilu 2024 via online cukup mudah, hanya dengan menyiapkan data diri dan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Adapun daftar pemilih disusun oleh KPU berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap Pemilu atau pemilihan terakhir yang dimuktahirkan secara berkelanjutan. Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022, ada 11 kategori daftar pemilih dalam Pemilu 2024, berikut di antaranya: Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pada pasal 8 ayat (1) dan (2). Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam pemilih tambahan (pemilih yang pindah memilih) adalah pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal (sesuai domisili KTP), dan juga pemilih tersebut telah terdaftar Syarat KPPS Pemilu 2024, Tugas, Honor, Cara Daftar, dan Jadwalnya. Trisna Wulandari - detikEdu. Rabu, 13 Des 2023 20:30 WIB. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Foto: Agung Pambudhy. Putaran 1. 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024. 2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022. 4. KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 - 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos 'parliamentary threshold' (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. Ketentuan Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024. Perlu diketahui, ada beberapa keadaan tertentu agar pemilih bisa melakukan pindah tempat memilih atau pindah TPS. Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, meliputi: Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara. Pantarlih bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dikutip detikJateng , Jumat (27/1/2023), dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu dan dK3qKHu.